Entri Populer

Minggu, 13 November 2011

JADWAL DAN DAFTAR VISITOR ON SERVICE new

JADWAL KEGIATAN ON SERVICE (VISITASI) DAN VISITOR
FORUM KELOMPOK KERJA GURU FKKG “ BAHUREKSO “  BATANG BARAT
Tahun 2011 / 2012
On Service
Ke
Hari, Tanggal
Nama Visitor
Tempat
Alamat SD Inti
Waktu

1
Sabtu,
12 Nopember 2011
1.    Widiastuti SR, S.Pd , Batang
2.    Heru Air Waluni, Batang
3.    Marfuah, S.Pd,  Tulis
4.    Supartini, S.Pd , Batang
KKG
Ahmad  Yani Batang
SD N Proyonanggan 11, Kec. Batang
Pukul 10.00
2
Sabtu,
12 Nopember 2011
1.    Rochamin, A.Ma.Pd, Blado
2.    Darisno, S.Pd, Blado
3.    Sri Wilujeng K,S.Pd, Blado
4.    Hadi Sumitro, S.Pd, Blado
KKG Dr. Wahidin Blado
SD N Kambangan 01, Kec. Blado
Pukul 10.00
3
Rabu,
16 Nopember 2011
1.    Casodo, S.Pd, Batang
2.    Margono, S.Pd, Wonotunggal
3.    Tukirin, S.Pd, Wonotunggal
4.    Eni Haryanti, S.Pd, Wonotunggal
KKG,
RA Kartini
Wonotunggal
SD N Wonotunggal 01, Kec. Wonotunggal
Pukul 10.00
4
Sabtu,
19 November 2011
1.    Rochimin, S.Pd, Tulis
2.    Pratikno ,S.Pd, Tulis
3.    Suprapti, S.Pd, Kandeman
4.    Sudaryanto, Kandeman
KKG, Gajah Mada
Kandeman
SD N Kandeman 01, Kec.Kandeman
Pukul 09.00
5
Sabtu,
19 November 2011
1.    M. Arief Rohman, S.Pd, Tulis
2.    M. Faruq, S.Pd, Batang
3.    Wiwik Purbawatiningsih, Tulis
4.    Maria Isworo, S.Pd, Batang
KKG,
Slamet Riyadi Batang
SD N Proyonanggan 07, Kec. Batang
Pukul 10.00
6
Sabtu
26 November 2011
1.    Suparmin, S.Pd, Warungasem
2.      Haryana, S.Pd, Bandar
3.      Sugiyono, S.Pd, Blado
4.      Slamet  Yani Budhiati, S.Pd, Blado
KKG,
Diponegoro Bandar
SD N Wonosegoro 01, Kec. Bandar
Pukul 10.00
7
Sabtu,
14 Januari 2012
1.      Budi Setyaningsih, S.Pd, Wonotunggal
2.    A. Parmin, S.Pd, Bandar
3.    Dwi Suharto, Bandar
4.    Sriyanah, Blado
KKG
Diponegoro
Warungasem
SD N Warungasem 01, Kec. Warungasem
Pukul 10.00
8
Sabtu,
14 Januari 2012
1.    Teguh Mugiono, S.Pd
2.    Dudung Raharjo,S.Pd, Batang
3.    Muayah, S.Pd , Batang
4.    Mulyono,S.Pd,  Kandeman
KKG  Ki Hajar Dewantara Tulis
SD N Tulis 02 Kec. Tulis
Pukul 10.00

Jumat, 04 November 2011

KURBAN MENURUT SUNNAH NABI


Berkurban Menurut Sunnah Nabi - Thread Not Solved Yet

HUKUM BERKURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu'akkadah. Namun mereka sepakat bahwa Amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti' 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.

BERKURBAN LEBIH UTAMA DARIPADA SEDEKAH
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti' 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)

PERIHAL BINATANG KURBAN
a. Harus Dari Binatang Ternak
Binatang ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya):
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka." (Al Hajj: 34)
Jika seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti' 7/ 477 dan Al Majmu' 8/222)
b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan Jadza'ah
Hal ini didasarkan sabda Nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza'ah (usia yang cukup, pen) dari domba." (H.R. Muslim)
Oleh karena tidak ada ketentuan syar'i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti' 7/ 460.
c. Tidak Cacat
Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ
"Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum." (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)
Lantas, diantara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
o Kategori cacat (didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut.
o Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah.
o Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun mengurangi kesempurnaan- maka ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti' 7/476-477 dan selainnya)
Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya):
"Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai." (Ali Imran : 92)
d. Jenis Binatang Apa Yang Paling Utama?
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis binatang yang paling utama untuk dijadikan kurban. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang shahih dan jelas yang menentukan jenis binatang yang paling utama, wallahu a'lam. Asy Syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi rahimahullah tidak menguatkan salah satu pendapat para ulama yang beliau sebutkan dalam kitab Adwa'ul Bayan5/435, karena nampaknya masing-masing mereka memiliki alasan yang cukup kuat.
Hanya saja seseorang yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu dan tidak meremehkan perkara ini. Allah mengingatkan (artinya):
"Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji." (Al Baqarah: 267)

JUMLAH BINATANG KURBAN
a. Satu Kambing Mewakili Kurban Sekeluarga
Abu Ayyub Al Anshari t menuturkan: "Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya." (H.R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: "Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah." (H.R. Muslim)
WAKTU PENYEMBELIHAN
a. Awal Waktu
Yaitu setelah penyembelihan kurban yang dilakukan oleh imam (penguasa) kaum muslimin ditanah lapang. (H.R. Muslim). Apabila imam tidak melaksanakannya maka setelah ditunaikannya shalat ied. (Muttafaqun 'alaihi)
b. Akhir waktu
Para ulama berbeda pendapat tentang akhir penyembelihan kurban. Ada yang berpendapat dua hari setelah ied, tiga hari setelah ied tersebut, hari ied itu sendiri (tentunya setelah tengelamnya matahari) dan hari akhir bulan Dzulhijjah. Perbedaan pendapat ini berlangsung seiring tidak adanya keterangan shahih dan jelas dari Nabi tentang batas akhir penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat pertama tadi cukuplah kuat. Wallahu a'lam.
SUNNAH YANG DILUPAKAN
o Bagi orang yang hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya (orang yang berkurban tersebut, pen) setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang kurbannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun bila sebagian rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti' 7/ 532.
o Diantara sunnah yang dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah pelaksanaan kurban di tanah lapang setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul musta'an. Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar t berkata: "Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen)." (H.R. Bukhari). Dan tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar.
TATA CARA PENYEMBELIHAN
a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): "Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya." (H.R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas t bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): "Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!." (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)
c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat

Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar t dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti' 7/478-480 dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
"Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar." (H.R. Muslim)
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
"Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu." (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)

TIDAK MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH DARI BINATANG SEMBELIHANNYA
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib t: "Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: "Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami." (Mutafaqun 'alaihi)

BOLEH MEMANFAATKAN SESUATU DARI BINATANG KURBAN
Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib t tadi.

TIDAK BOLEH MENJUAL SESUATUPUN DARI BINATANG KURBAN
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
"Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya." (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)

DISYARIATKAN PEMILIK KURBAN MEMAKAN DAGING KURBANNYA
Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):
"Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir." (Al Hajj : 28)

Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):
"Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri)." (H.R. Bukhari)
Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a'lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim)

MUTIARA HADITS SHAHIH
Hadits Abu Qatadah Al Anshari :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ اْلمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ
"Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau menjawab: "Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang." (H.R. Muslim)

Buletin Dakwah Al-Ilmu, Jember
National Level

Post: 1,876
andy_baex starting get some first reputation
 
Kirim donasi untuk mensupport member ini, jika berguna atau berjasa, layaknya bintang :

Melalui SMS dari Handphone Anda
Ketik Bintang<spasi>andy_baex<spasi>Komentar. Kirim ke 3477Contoh Ketik : Bintang andy_baex Saya suka lagu buatan anda, mohon teruskan, by anto
Dari Telkomsel (simpati, as), Indosat (im3, mentari), atau XL. Rp2.000/sms + ppn
SMS Bintang yang sudah didapat member ini : 1
__________________
blog tutorial www.soloboys.blogspot.com

DAFTAR CALON PESERTA SERGUR KAB. BATANG TH 2012 LENGKAP

http://www.ziddu.com/download/17178514/DaftarCalonPesertaSertifikasiGuru2012KabBatang.rar.html

DAFTAR CALON PESERTA SERGUR KAB. BATANG TH 2012

DAFTAR BAKAL CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2012
JAWA TENGAH, KAB. BATANG (511 orang)
1  2  3  4  5  6  >> 
No
NUPTK
Nama
Sekolah
Pendidikan
Usia (thbl)
Masa Kerja (thbl)
Golongan
1
1433732631200002
TRIYOSO
SD N BEJI 03
SMA
5811
3811
IV/A
2
4136732634300003
HERWI HANDAYANI RAHAYU AMAPD
TK AL IKHLAS II TRAGUNG
D2
5708
2605
III/B
3
1750732630200002
SUGIONO AMAPD
SD N KRANGGAN 01
SMA
5708
3600
III/D
4
9837732632300002
RAHAYU TRI SUBEKTI
SD N KALIBELUK 01
D2
5707
3811
IV/A
5
0036732634200013
KUSWANDI SAG
SD N TEGALSARI 03
S1
5705
3200
IV/A
6
2062732634300003
MUHDIROH
SD N YOSOREJO
D2
5705
3011
IV/A
7
4143732633200003
SLAMET RIYANTO A Ma Pd
SD N TAMBAHREJO 01
D2
5704
3511
IV/A
8
3335732634300003
MULYATI
SD N BATIOMBO 02
D2
5702
3608
IV/A
9
3440732633200003
SARJO AMAPD
SD N KRENGSENG 03
D2
5701
3600
IV/A
10
8343732633200013
WASITA SPD
SMP N 4 BATANG
S1
5701
2809
IV/A
11
4459732634200003
SADIDUL ISTIHAR SPD
SD N GRINGSING 02
S1
5701
3310
IV/A
12
7544732633300033
Y. SUMARMI
SD N WONOKERSO 01
SD
5700
3711
IV/A
13
2552732634200003
MOH NIZAR AB S.AG.
SD N KARANGASEM 08
S1
5700
3310
IV/A
14
1654733639200002
MUSLICH
SD N SUBAH 02
SMA
5609
3201
II/B
15
3734733634300002
RINNY WIENDARSIH
TK PAMARDI SIWI
D1
5608
2010
III/B
16
1739733634200002
SUSHARYANTO S.Pd.
SD N BANYUPUTIH 01
S1
5608
3710
IV/A
17
3739733636200002
SUPARDI AMA PD
SD N TEGALSARI 03
D3
5608
2604
IV/A
18
2750733635200002
SUWARNO
SD N TEGALSARI 02
D2
5608
2708
III/D
19
2835733634200002
SUPARNO AMA
SD N KUTOSARI 01
D2
5607
3310
IV/A
20
2936733635200002
RASIDIYANTO A.MPd
SD N KALIBELUK 02
D2
5606
3011
IV/A